Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang STATUTA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Untirta memiliki misi:
a. meningkatkan kualitas, relevansi dan daya saing pendidikan serta lulusan yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing global;
b. meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif berbasis kebutuhan nyata sesuai perkembangan jaman; dan
c. meningkatkan daya dukung tata kelola perguruan tinggi yang baik sebagai implementasi dari Universitas yang terintegrasi, adaptif terhadap teknologi informasi dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
