Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
