Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; e. pelaksanaan urusan keprotokolan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; g. pelaksanaan urusan hukum; h. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat; i. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; j. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan k. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda