Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 61 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan urusan hukum;
h. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat;
i. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
j. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
k. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
