Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan laboratorium terpadu;
c. pelaksanaan layanan laboratorium terpadu untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
