Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Akademik;
b. Subbagian Umum; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
