Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknologi Elektro; b. Jurusan Rekayasa Mesin dan Industri; c. Jurusan Teknologi Kemaritiman; dan d. Jurusan Kesehatan. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda