Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Teknologi Elektro;
b. Jurusan Rekayasa Mesin dan Industri;
c. Jurusan Teknologi Kemaritiman; dan
d. Jurusan Kesehatan.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
