Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu
direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
Koreksi Anda
