Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 60 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madura
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Poltera terdiri atas:
a. senat;
b. pemimpin;
c. satuan pengawas internal; dan
d. dewan pertimbangan.
(2) Struktur organisasi Poltera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
