Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Koreksi Anda
