Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Rekayasa Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan rekayasa teknologi dan produk unggulan.
Koreksi Anda
