Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Rekayasa Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan rekayasa teknologi dan produk unggulan.
Koreksi Anda