Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Rekayasa Teknologi dan Produk Unggulan; d. Perawatan dan Perbaikan; e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan f. Layanan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda