Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Teks Saat Ini
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan PNJ.
Koreksi Anda
