Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan urusan hukum;
h. pelaksanaan urusan kerja sama;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
j. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
k. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
l. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
