Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister terapan dan program doktor terapan untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pendidikan program magister terapan dan program doktor terapan untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di jurusan yang memenuhi syarat.
Koreksi Anda