Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Jurusan Teknik Sipil; b. Jurusan Teknik Mesin; c. Jurusan Teknik Elektro; d. Jurusan Akuntansi; e. Jurusan Administrasi Niaga; f. Jurusan Teknik Grafika dan Penerbitan; dan g. Jurusan Teknik Informatika dan Komputer. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda