Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta PNJ.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
