Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 60 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja PNJ dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda