Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI JEMBER
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Jurusan Teknologi Pertanian;
b. Jurusan Produksi Pertanian;
c. Jurusan Peternakan;
d. Jurusan Manajemen Agribisnis;
e. Jurusan Teknologi Informasi;
f. Jurusan Bahasa, Komunikasi, dan Pariwisata;
g. Jurusan Kesehatan;
h. Jurusan Teknik; dan
i. Jurusan Bisnis.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
2. Diantara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
