Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi disusun melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. konsolidasi data;
c. pengolahan data;
d. analisis atas hasil pengolahan data;
e. penyusunan naskah; dan
f. penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi.
(1a) Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh gubernur paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penetapan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi.
(1b) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) disusun setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Tahapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan bagian B, bagian C, dan bagian D Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1820) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-
-
4. Ketentuan bagian B, bagian C, dan bagian D Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1820) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
