IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI
Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, berdasarkan prinsip:
a. kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, agar tidak mudah dipalsukan;
b. akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; dan
c. legalitas, yaitu proses penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(1) Ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan:
a. Transkrip Akademik; dan
b. SKPI.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor Ijazah nasional;
b. lambang perguruan tinggi;
c. nama perguruan tinggi;
d. nomor keputusan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi;
e. Program Pendidikan Tinggi;
f. nama program studi;
g. nama lengkap pemilik Ijazah;
h. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
i. nomor pokok mahasiswa;
j. nomor induk kependudukan bagi mahasiswa warga
atau nomor paspor bagi mahasiswa warga negara asing;
k. Gelar yang diberikan beserta singkatannya;
l. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
m. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah;
n. nama dan jabatan pimpinan perguruan tinggi yang berwenang menandatangani Ijazah;
o. stempel perguruan tinggi; dan
p. foto pemilik Ijazah.
(3) Nomor Ijazah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a menggunakan nomor yang diterbitkan PIN yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan PIN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diverifikasi melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
(2) Verifikasi Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keabsahan Ijazah.
(1) Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI ditulis dalam bahasa INDONESIA.
(2) Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
(3) Selain dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
(1) Penandatanganan Ijazah dilakukan oleh:
a. rektor dan dekan untuk universitas dan institut;
b. ketua dan pemimpin unit pengelola program studi untuk sekolah tinggi;
c. direktur dan pemimpin unit pengelola program studi untuk akademi dan politeknik; dan
d. direktur untuk akademi komunitas.
(2) Dalam hal universitas dan institut belum memiliki fakultas, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh rektor dan pemimpin unit pengelola program studi.
(3) Dalam hal sekolah tinggi belum memiliki unit pengelola program studi, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh ketua dan wakil/pembantu ketua yang membidangi akademik.
(4) Dalam hal politeknik belum memiliki unit pengelola program studi, penandatanganan Ijazah dilakukan oleh direktur dan wakil/pembantu direktur yang membidangi akademik.
(5) Dalam hal rektor, ketua, direktur, dekan, atau pemimpin unit pengelola program studi berhalangan tetap atau terjadi kekosongan jabatan, pelaksana tugas rektor, pelaksana tugas ketua, pelaksana tugas direktur, pelaksana tugas dekan, atau pelaksana tugas pemimpin unit pengelola program studi dapat menandatangani Ijazah.
(1) Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan perguruan tinggi bekerja sama dengan:
a. organisasi profesi;
b. lembaga pelatihan; atau
c. lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. nomor Sertifikat Kompetensi;
b. lambang dan nama perguruan tinggi;
c. lambang dan nama organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terkait;
d. nama program studi;
e. nama perguruan tinggi dan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi terkait;
f. nama lengkap pemilik Sertifikat Kompetensi;
g. tempat dan tanggal lahir pemilik Sertifikat Kompetensi;
h. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi;
i. model sistem pengujian; dan
j. area kompetensi lulusan.
(3) Muatan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dimuat pada halaman muka Sertifikat Kompetensi.
(4) Area kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dimuat pada halaman belakang Sertifikat Kompetensi.
(5) Ketentuan mengenai format Sertifikat Kompetensi dan tata cara penerbitan Sertifikat Kompetensi ditetapkan direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
Nomor Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diverifikasi melalui sistem verifikasi Sertifikat Kompetensi secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
(2) Verifikasi Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keabsahan Sertifikat Kompetensi.
(1) Sertifikat Kompetensi ditulis dalam bahasa INDONESIA.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
(3) Selain dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Sertifikat Kompetensi dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
Penandatanganan Sertifikat Kompetensi bagi program profesi dokter atau dokter gigi, program dokter spesialis/subspesialis, dan program dokter gigi spesialis/subspesialis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nomor Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifikat nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
(1) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diverifikasi melalui sistem verifikasi Sertifikat Profesi secara elektronik yang dikelola oleh direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik.
(2) Verifikasi Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memastikan keabsahan Sertifikat Profesi.
(1) Sertifikat Profesi ditulis dalam bahasa INDONESIA.
(2) Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
(3) Selain diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Sertifikat Profesi dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
(1) Surat Keterangan Pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.
(2) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan apabila Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, atau Sertifikat Kompetensi rusak, hilang, atau musnah yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari kepolisian.
(3) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh perguruan tinggi atas permintaan pemilik Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi.
(1) Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi ditulis dalam bahasa INDONESIA.
(2) Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris.
(3) Selain dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi dapat diterjemahkan dalam bahasa asing lainnya.
(1) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diterbitkan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sesuai dengan wilayah kerjanya apabila perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi sudah tidak beroperasi atau ditutup.
(2) Dalam hal perguruan tinggi penerbit Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, atau Sertifikat Profesi telah berubah bentuk perguruan tinggi, Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan oleh perguruan tinggi baru hasil perubahan.
(3) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK sudah tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan oleh kementerian lain/LPNK terkait.
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan sebagai pemenuhan syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah luar negeri, pengesahan dokumen asli dan/atau fotokopi atas Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh direktorat jenderal yang membidangi pendidikan tinggi akademik secara elektronik melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian.
(2) Selain kebutuhan sebagai pemenuhan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengesahan fotokopi atas Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
(1) Dalam hal perguruan tinggi sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
(2) Dalam hal perguruan tinggi telah berubah, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, atau Surat Keterangan Pengganti, dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi baru hasil perubahan.
(3) Dalam hal perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, atau Surat Keterangan Pengganti dilakukan oleh kementerian lain/LPNK terkait.
(4) Dalam hal pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sudah terdata dalam sistem yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi paling sedikit harus didasarkan pada arsip, salinan, atau fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Profesi, Sertifikat Kompetensi, dan/atau Surat Keterangan Pengganti.
(5) Dalam hal Pengesahan fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum terdata dalam sistem yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi maka harus melampirkan dokumen asli.
(6) Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di bawahnya.