Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Unit Penunjang Akademik Produk Unggulan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan identifikasi produk unggulan; c. pelaksanaan pengembangan produk unggulan; d. pelaksanaan pemberian layanan jasa; e. pelaksanaan produksi produk unggulan; f. pelaksanaan pengawasan mutu dan pemasaran produk unggulan; g. pelaksanaan penyiapan kerja sama di bidang produk unggulan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda