Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Produk Unggulan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan jasa dan produksi produk unggulan.
Koreksi Anda
