Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik. (2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
Koreksi Anda