Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 59 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Sipil;
b. Jurusan Teknik Mesin;
c. Jurusan Bisnis dan Informatika;
d. Jurusan Pertanian; dan
e. Jurusan Pariwisata.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
