Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b mempunyai
fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
Koreksi Anda
