Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Hukum;
b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
c. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
d. Fakultas Agama Islam;
e. Fakultas Teknik;
f. Fakultas Ilmu Komputer;
g. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
h. Fakultas Pertanian; dan
i. Fakultas Ilmu Kesehatan.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i, terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional
(4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
