Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
