Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena Ijazah rusak atau hilang. (2) Surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama Satuan Pendidikan; b. nomor Ijazah; c. nama lengkap pemilik Ijazah; d. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah; e. nama ayah dan/atau ibu/wali; f. nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional; g. tahun ajaran penerbitan Ijazah; h. tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah; dan i. nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. (3) Dalam hal Nomor Ijazah dan nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf f tidak diketahui maka tidak perlu dicantumkan. (4) Surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai sama dengan Ijazah. (5) Dalam hal surat keterangan pengganti Ijazah diterbitkan untuk mengganti Ijazah yang rusak, Satuan Pendidikan wajib memusnahkan Ijazah yang rusak tersebut. (6) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda