Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah.
(2) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama Satuan Pendidikan;
b. nomor Ijazah;
c. nama lengkap pemilik Ijazah;
d. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
e. nama ayah dan/atau ibu/wali;
f. nomor induk siswa atau nomor induk siswa nasional;
g. tahun ajaran penerbitan Ijazah;
h. keterangan kesalahan penulisan; dan
i. tempat dan tanggal penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan
j. nama dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
(3) Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran atas Ijazah.
(4) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
