Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 terdiri atas:
a. surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah; dan
b. surat keterangan pengganti Ijazah.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan pemilik Ijazah.
Koreksi Anda
