Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional.
(2) Pengakuan Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang dituju sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Satuan Pendidikan yang dituju dapat mengajukan penambahan informasi tentang sistem pendidikan luar negeri dalam panduan yang disediakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
