Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. (2) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nomor Ijazah nasional yang baru. (3) Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan keterangan kesalahan dan hasil perbaikan. (4) Perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai perbaikan diterbitkan. (5) Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. (6) Dalam hal penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Dinas/pejabat yang ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda