Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai terdiri atas: a. penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai; b. penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai; dan c. pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. (2) Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan pemilik.
Koreksi Anda