Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
