Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip:
a. validitas;
b. akurasi; dan
c. legalitas.
(2) Validitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
(3) Akurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah.
(4) Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
