Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip: a. validitas; b. akurasi; dan c. legalitas. (2) Validitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan. (3) Akurasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah. (4) Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda