Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Koreksi Anda