Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 58 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
