Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengembangan teknologi produk unggulan;
c. pelaksanaan produksi produk unggulan;
d. pelaksanaan pengawasan mutu dan pemasaran produk unggulan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
