Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan teknologi dan produk unggulan. (2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Teknologi dan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Koreksi Anda