Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; d. pengelolaan data dan sarana akademik; e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; f. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; g. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; h. penyusunan rencana, program, dan anggaran; i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; j. pelaksanaan urusan keuangan; k. pelaksanaan urusan hukum; l. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; m. pelaksanaan urusan kepegawaian; n. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; o. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; p. pemberian layanan informasi; q. pelaksanaan urusan ketatausahaan; r. pelaksanaan urusan kearsipan; s. pelaksanaan urusan keprotokolan; t. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan u. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda