Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Sipil;
b. Jurusan Teknik Perawatan dan Perbaikan Mesin; dan
c. Jurusan Manajemen Informatika.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
