Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Fakfak
Teks Saat Ini
(1) Direktur merupakan pemimpin Polinef.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil direktur; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Koreksi Anda
