Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Hukum;
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
d. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
e. Fakultas Pertanian;
f. Fakultas Kehutanan;
g. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan;
h. Fakultas Teknik;
i. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan;
j. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
dan
k. Fakultas Kedokteran Gigi.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, c, d, f, g, h, i, dan j terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional
(4) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf k terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
