Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) menyatakan penyampaian LHKASN lengkap, Inspektorat Jenderal memberikan bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN yang status laporannya telah diverifikasi.
(2) Bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau promosi/mutasi jabatan ASN Kementerian.
Koreksi Anda
