Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyatakan penyampaian LHKASN belum lengkap, Inspektorat Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada ASN bagian-bagian dari LHKASN dan bukti pendukungnya yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh ASN. (2) ASN wajib menyampaikan perbaikan atau kelengkapan LHKASN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal ASN tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ASN dianggap belum menyampaikan LHKASN.
Koreksi Anda