Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi administratif atas LHKASN paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) diterima.
(2) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan meneliti ketepatan pengisian LHKASN serta bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda
