Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ASN Kementerian menyampaikan bukti pelaporan Harta Kekayaan ASN dan surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman resmi siharka.menpan.go.id kepada Inspektorat Jenderal untuk dilakukan verifikasi administratif. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ASN Kementerian diatas meterai.
Koreksi Anda