Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian LHKASN dilakukan paling lambat: a. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan ASN atau mutasi unit kerja; dan b. 1 (satu) bulan setelah diberhentikan dari jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Penyampaian LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinput dan dikirim kepada Inspektorat Jenderal secara elektronik melalui laman resmi siharka.menpan.go.id.
Koreksi Anda