Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ASN Kementerian yang wajib menyampaikan LHKASN terdiri atas: a. seluruh pegawai ASN selain yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan b. Penyelenggara Negara yang diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Harta Kekayaan yang dimiliki pada saat pelaporan; b. penghasilan yang diperoleh, profesi/keahlian, hibah, dan penghasilan dari istri/suami selama 1 (satu) tahun; dan c. pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda