Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) ASN Kementerian yang wajib menyampaikan LHKASN terdiri atas:
a. seluruh pegawai ASN selain yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. Penyelenggara Negara yang diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2).
(2) LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Harta Kekayaan yang dimiliki pada saat pelaporan;
b. penghasilan yang diperoleh, profesi/keahlian, hibah, dan penghasilan dari istri/suami selama 1 (satu) tahun; dan
c. pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
