Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi administratif sebagaimana Pasal 7 ayat (1) menyatakan penyampaian LHKPN lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanda terima LHKPN kepada Penyelenggara Negara. (2) Tanda terima LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat/ promosi/mutasi jabatan Penyelenggara Negara. (3) Selain digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat/ promosi/mutasi jabatan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanda terima LHKPN digunakan sebagai syarat dalam proses pemilihan calon pimpinan perguruan tinggi negeri bagi pegawai negeri sipil Kementerian.
Koreksi Anda